Pasal 62
(1) Keterangan untuk membedakan mutu suatu Pangan Olahan dapat digunakan dalam hal Pangan Olahan tersebut memiliki perbedaan terkait karakteristik mutu dan/atau kandungan zat Gizi dengan Pangan Olahan sejenis. (2) Keterangan mengenai mutu suatu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tulisan dan/atau gambar. (3) Perbedaan kandungan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangan Olahan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pangan Olahan yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar. (5) Keterangan yang digunakan untuk menunjukkan perbedaan mutu dan/atau kandungan Gizi suatu Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa “spesial”, “premium”, “gold”, “platinum”, “ekstra”, “plus (+)”, “advanced”, atau kata lain yang semakna. (6) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disertai dengan tanda asterik (“*”) dan penjelasan tanda asterik dicantumkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca. (7) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi: a. keterangan yang menjadi pembeda; dan b. Pangan Olahan sejenis sebagai pembandingnya jika diperlukan.
Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
