Pasal 14
BAB 2 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) KPK dapat memberikan rekomendasi pengelolaan barang Gratifikasi kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Pengelolaan barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. ditempatkan sebagai barang display Badan Pengawas Obat dan Makanan; b. digunakan untuk kegiatan operasional Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. disalurkan kepada pihak yang membutuhkan seperti panti asuhan, panti jompo, atau tempat penyaluran bantuan sosial lainnya; atau a. diserahkan kepada pegawai yang menerima Gratifikasi untuk dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja. (3) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap penerimaan Gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak dalam batas kewajaran. (4) Penyaluran kepada pihak yang membutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada
UPG disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
