PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk obat: a. golongan obat keras wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2022; dan b. golongan obat bebas terbatas dan golongan obat bebas wajib dilaporkan paling lambat 25 Januari 2023.
