PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
Pasal 12
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Industri Farmasi, PBF dan/atau PBF Cabang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan/atau Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; dan/atau c. pembekuan izin edar. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
