Pasal 15
BAB 5 — TATA HUBUNGAN KERJA ULP
(1) ULP dalam melaksanakan tugasnya wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan: a. Satker yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya; b. LPSE; c. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP); dan d. Instansi atau lembaga lain yang terkait.
(2) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. menyampaikan laporan periodik perkembangan pelaksanaan pengadaan; b. mengadakan konsultansi secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait proses pengadaan; c. memberikan pedoman dan petunjuk kepada Satker dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan d. melaksanakan pedoman atau petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan yang diberikan PA. (3) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkaitan dengan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). (4) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. mengadakan konsultansi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan; b. melaksanakan pedoman dan petunjuk LKPP dalam hal pengadaan barang/jasa; c. koordinasi dalam pelaksanaan tugas; dan d. memberikan masukan kepada LKPP untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa. (5) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan: a. mengadakan konsultansi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan terkait keahlian yang dimiliki oleh instansi terkait; dan b. koordinasi dalam pelaksanaan tugas.
