PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBERHENTIAN
Anggota ULP berhenti atau diberhentikan apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak mampu melakukan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan karena sakit atau tanpa alasan yang jelas; d. melanggar/menyalahgunakan tugas; atau e. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
