PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
Pasal 17
BAB 6 — SANKSI
(1) Pemilik Nomor Izin Edar yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peringatan secara tertulis; b. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik Pangan Olahan dari peredaran; c. pembatalan persetujuan iklan; dan/atau d. pencabutan surat persetujuan pendaftaran produk yang melanggar. (3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan terhadap pelanggaran kumulatif atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini.
