PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN IKLAN SESUDAH DIPUBLIKASIKAN
(1) Pelaksanaan pengawasan Iklan dilakukan dengan menunjuk Pengawas. (2) Pengawasan Iklan dapat berupa laporan atau pengaduan dari masyarakat. (3) Pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait Iklan Pangan Olahan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk kemudian dilakukan tindak lanjut.
