Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Persetujuan Iklan berlaku 2 (dua) tahun selama memenuhi ketentuan. (2) Pemohon dapat melakukan perpanjangan persetujuan Iklan yang akan habis masa berlaku persetujuannya. (3) Permohonan perpanjangan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan paling cepat 40 (empat puluh) hari kerja dan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal habis masa berlakunya. (4) Persetujuan terhadap permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan diberikan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sesudah berkas dinyatakan lengkap. (5) Untuk permohonan perpanjangan persetujuan yang dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dianggap sebagai permohonan pengajuan baru.
