PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Berdasarkan hasil evaluasi tim penilai iklan dan/atau tim ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kepala Badan memberikan keputusan terhadap permohonan persetujuan rancangan Iklan berupa: a. Persetujuan; atau b. Penolakan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis.
