PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN IKLAN SEBELUM DIPUBLIKASIKAN
(1) Dalam hal diperlukan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data, maka surat pemberitahuan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data kepada pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat. (3) Dalam hal pemohon tidak dapat menyampaikan perbaikan rancangan Iklan atau tambahan data pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka permohonan persetujuan rancangan Iklan dinyatakan batal.
