Pasal 2
(1) Pedoman tindak lanjut pengawasan Obat, Bahan Obat Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif wajib menjadi acuan bagi Petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan. (2) Obat dan Bahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Prekursor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Prekursor Farmasi. (4) Zat Adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa produk tembakau dan rokok elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. pelaksanaan Pemasukan, Pembuatan dan Peredaran Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; b. pemenuhan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, label, dan/atau informasi produk Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor; c. Iklan Obat; d. pelaksanaan Uji Klinik; e. penerapan farmakovigilans; dan f. produk tembakau dan rokok elektronik.
(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam bentuk pembinaan melalui sosialisasi dan/atau pendampingan pemenuhan perizinan berusaha.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
