PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Kosmetika yang diedarkan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
