PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 15
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. Peringatan tertulis; b. Larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara; c. Penarikan Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, Penandaan dan/atau Klaim dari peredaran; d. Pemusnahan Kosmetika; e. Penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau impor Kosmetika; dan/atau f. Pembatalan notifikasi.
