PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
Satuan ukuran, isi atau berat bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h ditulis dalam satuan sistem metrik atau satuan sistem imperial yang disertai dengan satuan sistem metrik.
