PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS
Selain nama dan negara produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, harus dicantumkan pula: a. nama pemberi lisensi, jika Kosmetika dibuat berdasarkan lisensi; b. nama industri yang melakukan pengemasan primer, jika pengemasan tersebut dilakukan oleh industri yang berbeda.
