PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2013 tentang BATAS MAKSIMUM PENGGUNAAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN SEKUESTRAN
Pasal 4
BAB 3 — JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP SEKUESTRAN
Batas Maksimum penggunaan BTP Sekuestran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap Kategori Pangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
