PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK KOSMETIK
Pasal 7
BAB 3 — AUDIT DIP
(1) Audit DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan secara: a. rutin; dan/atau b. insidental. (2) Audit DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas. (3) Petugas dalam melaksanakan audit DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah tugas.
