PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PEDOMAN DOKUMEN INFORMASI PRODUK KOSMETIK
Pasal 4
BAB 2 — DIP
(1) DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Bagian I : dokumen administrasi; b. Bagian II : data mutu dan keamanan bahan Kosmetik; c. Bagian III : data mutu Kosmetik; dan d. Bagian IV : data keamanan dan kemanfaatan Kosmetik. (2) DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan pedoman DIP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
