Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Tim Evaluasi Kinerja atau Pimpinan Unit Kerja menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Kepala Badan c.q Sekretaris Utama berdasarkan kebutuhan pegawai. (2) Kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan oleh Pimpinan Unit Kerja dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; b. fotokopi ijazah SLTA yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi Surat Keputusan pengangkatan Calon PNS yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; d. fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e. portofolio sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang pengawasan farmasi dan makanan sesuai dengan jenjang jabatan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; f. surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan menggunakan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; g. surat pernyataan dari yang bersangkutan dengan diketahui Pimpinan Unit Kerja dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini yang menyatakan:
- bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian melalui mekanisme Penyesuaian/Inpassing;
- tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat pada masa penyesuaian/inpassing;
- tidak sedang menjabat/menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; dan
- bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan. h. fotokopi penilaian kinerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; dan i. fotokopi kartu pegawai yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
