Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rekomendasi tertulis dari Pimpinan Unit Kerja; b. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan; c. berijazah SLTA bidang farmasi dan makanan atau bidang ilmu lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Badan; d. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; e. memiliki pengalaman melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan paling sedikit:
- 2 (dua) tahun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan SLTA bidang farmasi dan makanan, dibuktikan dengan surat pernyataan Pimpinan Unit Kerja bahwa yang bersangkutan masih dan telah melaksanakan kegiatan pengawasan farmasi dan makanan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
- 4 (empat) tahun bagi pejabat pelaksana dengan kualifikasi pendidikan SLTA bidang ilmu lain, dibuktikan dengan portofolio yang bersangkutan; f. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; g. tidak sedang menjabat jabatan fungsional lainnya; h. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis di bidang pengawasan farmasi dan makanan; j. penilaian kinerja paling rendah bernilai baik untuk semua unsur dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan k. usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan didasarkan pada beban kerja sesuai dengan jenjang jabatan.
