PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 30
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk Registrasi Variasi obat kategori 4, kategori 5, dan kategori 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta Registrasi Ulang kategori 7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (2) Registrasi Variasi obat kategori 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk registrasi variasi terkait mutu obat yang tidak memerlukan uji klinik.
- Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
