PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, permohonan registrasi Produk Biosimilar yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan ini dan belum diterbitkan izin edarnya,
tetap dilakukan penilaian berdasarkan ketentuan sebelumnya.
