PERATURAN_BPOM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pasal 4
BAB 2 — PENERAPAN PEDOMAN PENILAIAN PRODUK BIOSIMILAR
Pedoman Penilaian Produk Biosimilar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak berlaku untuk penilaian produk sebagai berikut: a. vaksin; b. produk yang berasal dari darah/plasma; c. produk darah rekombinan; d. produk terapi gen; dan e. sel punca.
