PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENGAWASAN SUPLEMEN KESEHATAN
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
(1) Terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Kepala Badan menerbitkan keputusan berupa: a. memenuhi persyaratan atau ketentuan; atau b. tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa keputusan tidak memenuhi persyaratan atau ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
