Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Petugas Pengawas dapat:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan pembuatan/produksi, penyimpanan, distribusi, dan perdagangan Suplemen Kesehatan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh segala sesuatu yang digunakan dalam kegiatan pembuatan/produksi, penyimpanan, distribusi, dan perdagangan Suplemen Kesehatan; b. memeriksa dokumen atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan pembuatan/produksi, penyimpanan, distribusi dan perdagangan Suplemen Kesehatan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut; c. memeriksa penerapan Cara Pembuatan yang Baik; d. memeriksa Penandaan dan klaim; e. memeriksa Iklan; f. mengambil contoh/sampling; dan g. melakukan pemantauan hasil penarikan dan pemusnahan Suplemen Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan.
