Pasal 7
BAB 4 — BIAYA PENILAIAN
(1) Terhadap permohonan penilaian OPB dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran biaya permohonan penilaian OPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal hasil penilaian proses OPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a. (3) Untuk pengajuan persetujuan pelaksanaan uji klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang dilaksanakan diluar jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal permohonan penilaian proses OPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
