PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENERAPAN FARMAKOVIGILANS
Pasal 26
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Industri Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 25 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; dan/atau c. penghentian sementara kegiatan registrasi Obat. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
