PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peredaran Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan secara daring dalam Peraturan Badan ini dikecualikan untuk Penyerahan Obat, Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, atau Suplemen Kesehatan yang dilaksanakan melalui Sistem Elektronik secara langsung dan terbatas pada penggunaan internal untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan.
