PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Obat dan makanan dalam Peraturan Badan ini meliputi: a. Obat; b. Bahan Obat; c. Obat Bahan Alam; d. Obat Kuasi; e. Suplemen Kesehatan; f. Kosmetik; dan g. Pangan Olahan. (2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g termasuk PKMK dan BTP.
