PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PENARIKAN DAN PEMUSNAHAN OBAT YANG TIDAK MEMENUHI...
Pasal 24
BAB 4 — PEMUSNAHAN
(1) Pemilik Izin wajib melaksanakan Pemusnahan terhadap: a. Obat, kemasan, label, dan/atau brosur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, khasiat, dan keamanan, yang telah ditarik dan/atau yang masih dalam persediaan; dan/atau b. Bahan Obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu dan terdapat isu khasiat dan
keamanan, yang masih dalam persediaan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia; dan b. tidak mencemari lingkungan.
