Pasal 42
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3a), ayat (3b), Pasal 9 ayat (3), ayat (6), Pasal 20, Pasal 32, Pasal 38 ayat (1), Pasal 38A, dan/atau Pasal 38B dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; c. penghentian layanan prioritas selama 2 (dua) tahun; d. penutupan akses daring pengajuan permohonan SKI Border dan SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan paling lama 1 (satu) tahun; e. pemusnahan atau pengiriman kembali ke negara asal/re-ekspor; dan/atau f. denda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditembuskan kepada Kementerian/Lembaga terkait. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
- Di antara Pasal 42 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
