Pasal 23
(1) Penerbitan SKI Border atau SKI Post Border juga dapat diberikan Pelayanan Prioritas. (2) Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki NIB; b. memiliki rekam jejak yang baik, yaitu mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan obat dan makanan selama minimal 6 (enam) bulan terakhir; dan c. telah melakukan importasi selama 6 (enam) bulan terakhir dengan frekuensi dan volume tertentu. (3) Selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelayanan Prioritas penerbitan SKI Border atau SKI Post Border hanya dapat diberikan berdasarkan hasil kajian risiko dengan mempertimbangkan antara lain tingkat risiko yang bukan merupakan kategori high risk. (4) Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border yang masuk dalam daftar Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi dan dievaluasi secara berkala. (5) Pelayanan Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sepanjang Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border tetap memenuhi kriteria sesuai dengan evaluasi berkala.
- Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A yang berbunyi sebagai berikut:
