Pasal 15
(1) Permohonan SKI Border atau SKI Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen elektronik sebagai berikut: a. sertifikat analisis atau Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SNI) untuk Bahan Pangan SNI wajib; b. lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan; c. surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian; dan d. faktur. (2) Sertifikat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit harus memuat: a. nama bahan; b. parameter uji sesuai ketentuan; c. hasil uji; d. metode analisis; e. nomor batch/nomor lot/kode produksi; dan f. tanggal produksi dan/atau tanggal kedaluwarsa. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, sertifikat analisis Bahan Obat harus mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa. (4) Dalam hal penerbit sertifikat analisis berbeda dengan produsen maka nama produsen harus dicantumkan pada sertifikat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(5) Jika diperlukan, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat melakukan pengambilan sampel dan evaluasi untuk dilakukan pengujian di laboratorium terakreditasi. (6) Pembiayaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibebankan kepada Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border. (7) Jika diperlukan terkait dengan keamanan dan mutu, Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat meminta Pemohon SKI Border atau Pemohon SKI Post Border untuk melampirkan dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
