PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 13
(1) Permohonan SKI Border atau SKI Post Border dilakukan secara daring. (2) UPT BPOM seluruh wilayah INDONESIA yang belum terkoneksi dengan laman resmi lembaga national single window maka permohonan SKI Border atau
SKI Post Border dilakukan secara manual.
Pasal 14 dihapus.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
