Pasal 7
BAB 2 — PENARIKAN OBAT
(1) Penarikan Obat kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan untuk Obat yang apabila digunakan dapat mengakibatkan kematian, cacat permanen, cacat janin, atau efek yang serius terhadap kesehatan. (2) Penarikan Obat kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan apabila: a. Obat tidak memenuhi persyaratan keamanan; b. Obat terkontaminasi mikroba pada sediaan steril; c. Obat terkontaminasi mikroba patogen pada sediaan oral yang dipersyaratkan; d. Obat terkontaminasi bahan kimia yang menyebabkan efek serius terhadap kesehatan; e. label tidak sesuai dengan kandungan dan/atau kekuatan zat aktif; f. Obat tercampur dengan Obat lain dalam satu wadah; dan/atau
g. Obat multi komponen dengan kandungan zat aktif salah.
