PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, DIP untuk Kosmetika yang telah dinotifikasi dan disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.10.12123 Tahun 2010 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk tetap dapat digunakan.
