PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Dokumen Informasi Produk
Pasal 10
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara; c. penarikan Kosmetika; d. penghentian sementara kegiatan; e. penutupan sementara akses notifikasi; dan/atau f. pencabutan nomor notifikasi.
