PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol
Pasal 7
BAB 3 — STANDAR KEAMANAN
Minuman Beralkohol yang melebihi batas maksimum kandungan Metanol, cemaran mikroba, cemaran kimia, dan/atau batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dinyatakan sebagai pangan tercemar.
