PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol
Pasal 6
BAB 3 — STANDAR KEAMANAN
Batas maksimum cemaran mikroba dan cemaran kimia dan bahan tambahan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
