PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol
Pasal 4
BAB 3 — STANDAR KEAMANAN
Standar keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. batas maksimum kandungan Metanol; b. cemaran mikroba; c. cemaran kimia; dan
d. bahan tambahan pangan.
