PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol
Pasal 13
BAB 6 — SANKSI
Pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Badan ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penarikan dari peredaran; c. pemusnahan; d. penghentian sementara kegiatan produksi, impor dan distribusi; dan/atau e. pencabutan izin edar.
