PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol
Pasal 12
BAB 5 — LABEL DAN IKLAN
Minuman beralkohol dilarang diiklankan di media massa apapun.
BAB 5 — LABEL DAN IKLAN
Minuman beralkohol dilarang diiklankan di media massa apapun.