PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 3
BAB 2 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sesuai Kelas Jabatan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Kelas Jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BPOM ditetapkan oleh Kepala Badan.
