PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat dalam jabatan dan/atau diberikan penugasan di lingkungan BPOM terdiri atas: a. Aparatur Sipil Negara BPOM; b. Aparatur Sipil Negara NonBPOM; c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA. (3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan besarannya berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
