PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 19
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, dan lupa absen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dengan persentase sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
