PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 18
BAB 4 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
