Pasal 4
BAB 2 — JENIS BAHAN PEMBUAT DAN KELOMPOK BTP PERISA
(1) BTP Perisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelompokkan berdasarkan sumber dan proses pembuatan Perisa yang meliputi: a. Perisa Alami; b. Perisa Identik Alami; dan c. Perisa Artifisial.
(2) Perisa alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kelompok Perisa yang terdiri dari satu atau lebih Senyawa Perisa Alami, Bahan Baku Aromatik Alami, Preparat Perisa dan/atau Perisa Asap serta tidak boleh mengandung Senyawa Perisa Identik Alami dan Senyawa Perisa Artifisial. (3) Perisa Identik Alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kelompok Perisa yang dapat terdiri dari satu atau lebih Senyawa Perisa Identik Alami dan dapat mengandung Senyawa Perisa Alami, Bahan Baku Aromatik Alami, Preparat Perisa dan/atau Perisa Asap serta tidak boleh mengandung Senyawa Perisa Artifisial. (4) Perisa Artifisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kelompok Perisa yang dapat terdiri dari satu atau lebih Senyawa Perisa Artifisial.
