PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di...
Pasal 4
(1) Pimpinan Unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan wajib melakukan: a. identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya; dan b. monitoring dan evaluasi internal secara berkala setiap triwulan terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan; (2) Identifikasi potensi benturan kepentingan, monitoring dan evaluasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada Inspektorat Badan Pengawas Obat dan Makanan.
