Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku maka: a. seluruh unsur organisasi UPT BPOM yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi UPT BPOM berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini. b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT BPOM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, tetap berlaku dan pejabatnya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Badan ini. c. program dan kegiatan yang ditetapkan sebelum Peraturan Badan ini diundangkan, tetap dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sampai dengan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
